Popular Posts

DPW IWO Indonesia Prov Lampung Soroti Tatakelola PBJT Tenaga Listrik Kota Metro

BSR | METRO — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Provinsi Lampung menyoroti tata kelola Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik di Kota Metro.

Berdasarkan data yang dihimpun, penerimaan PBJT tenaga listrik sepanjang 2025 mencapai lebih dari Rp16 miliar. Sementara hingga September 2026, penerimaan dari sektor tersebut telah mencapai lebih dari Rp12 miliar.

Besarnya penerimaan dari sektor tersebut dinilai perlu diimbangi dengan pengawasan, verifikasi, serta transparansi dalam setiap tahapan pengelolaannya.
R. Hariadi, S.IP mengatakan, Pemerintah Kota Metro bersama stakeholder terkait perlu memastikan kesesuaian antara data penggunaan listrik, objek pajak, perhitungan kewajiban pajak, pemungutan hingga penyetoran ke kas daerah.

“Angkanya cukup besar. Karena itu, jangan hanya mengandalkan laporan. Data harus dicocokkan, diverifikasi dan diuji agar penerimaan yang masuk benar-benar sesuai dengan kewajiban pajak yang seharusnya diterima daerah,” ujar R. Hariadi, S.IP.
Menurutnya, penguatan tata kelola PBJT tenaga listrik membutuhkan koordinasi antarlembaga sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Koordinasi tersebut antara lain melibatkan PT PLN (Persero), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Metro, perangkat daerah terkait, Inspektorat serta instansi lainnya.

Ia menilai proses pengelolaan pajak harus memiliki basis data yang jelas sehingga setiap tahapan dapat ditelusuri dan diverifikasi.

“Mulai dari data objek pajak, penggunaan tenaga listrik, dasar pengenaan pajak, besaran yang dipungut sampai penyetoran ke kas daerah harus memiliki data dan dokumen pendukung yang jelas,” katanya.
Selain penerimaan pajak, DPW IWO Indonesia Provinsi Lampung juga menyoroti pengawasan anggaran yang berkaitan dengan sektor kelistrikan, termasuk pembayaran dan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU).

R. Hariadi menilai pemeriksaan lapangan secara berkala penting dilakukan untuk memastikan pembayaran listrik maupun biaya pemeliharaan PJU sesuai dengan kondisi fasilitas yang sebenarnya.
“Penerimaannya harus diawasi, datanya harus diverifikasi dan penggunaannya juga harus dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan tidak boleh berjalan setengah-setengah,” tegasnya.

Ia juga mendorong penguatan fungsi pencegahan melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga terkait. Menurutnya, langkah pencegahan perlu dilakukan sejak awal agar potensi persoalan dalam pengelolaan penerimaan dan belanja daerah dapat diminimalkan.

“Ini bukan soal mencari kesalahan atau menuduh pihak tertentu. Yang kami dorong adalah pencegahan. Jangan sampai persoalan baru diperiksa setelah terjadi. Tata kelola harus diperbaiki sejak awal,” ujar R. Hariadi.

Lebih lanjut, R. Hariadi menegaskan bahwa setiap rupiah penerimaan daerah harus memiliki dasar perhitungan yang jelas, dapat diverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai stakeholder saling menunggu dalam menjalankan fungsi pengawasan. Data harus terbuka untuk diuji dan setiap proses harus dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

DPW IWO Indonesia Provinsi Lampung berharap pengelolaan PBJT tenaga listrik di Kota Metro dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan tata kelola yang baik, potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi masyarakat.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *